SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG– Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya para tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ditahan penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (30/3/2021) sore.
Keempat tersangka Eddy Hermanto (Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kriyana (KSO PT Brantas Adipraya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang), dan Yudi Wahyono (KSO PT Brantas dan Yodya Karya).
Keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan.
Untuk tersangka Dwi Kriyana dibawa ke lapas perempuan Merdeka, sementara ketiga tersangka lainnya dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pakjo.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penyidik menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Masjid Sriwijaya.
“Keempat tersangka resmi ditahan mulai hari ini. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 tersangka, namun hari ini ada 2 lagi yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Keempat tersangka dijerat dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.
Dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan karena dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak. Hingga saat ini, kondisi pembangunan Masjid Sriwijaya belum terlihat bentuknya. (SH)