Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Palembang Makin Marak Pengemis Berkedok Pemulung

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG– Maraknya pengemis dan anak jalanan yang sering banyak ditemui di lampu merah di kota Palembang terus menjadi perhatian pemerintah Kota Palembang.
Berbagai modus dilakukan oleh para pengemis ini, mulai dari manusia silver, badut, kolor ijo, manusia gerobak dan lain sebagainya. Termasuk pula para pengemis yang marak terutama setiap Jumat duduk di pingir jalan, dengan modus pemulung.
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, Heri Aprian mengaku pihaknya terus melakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. “Kita terus melakukan penertiban dan memang pengemis dan anjal ini semakin marak ditengah pandemi ini,” ujarnya.
Akibat pandemi ini memang banyak anjal dan pengemis apalagi memasuki bulan suci ramadan ini akan menjadi lebih banyak. “Ya, apalagi jelang Ramadan ini akan kita tingkatkan lagi karena setiap tahun pasti banyak pengemis musiman yang datang ke kota Palembang,” jelas dia.
Phaknya akan lebih giat melakukan penertiban dan jika didapatkan maka akan kita kembalikan ke asalnya. “Banyak yang datang ini dari luar kota Palembang dan kita akan tertibkan serta kembalikan ke tempat asalnya, bekerjasama dengan Dinsos kabupaten/kota asal yang bersangkutan,” beber dia. Pihak Dinsos berharap masyarakat tidak memberi mereka uang, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi baik pemberi maupun penerima. Hal tersebut telah tertuang dalam Perda Nomor 12 tahun 2013.
Masyarakat yang memberi akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan selama tiga bulan. Sejauh ini sudah ada beberapa penangkapan masyarakat yang melanggar dan semuanya akan diserahkan kepada pol PP untuk ditindak lanjuti. Kalau memang mau berdonasi lebih baik ke tempat yang sudah ditentukan seperti panti asuhan atau tempat ibadah. (SH)

Check Also

Petugas yang membenari lampu jalan yang rusak. Foto: Dok Sumselheadline.

2025 Lampu Jalan Dipelihara Dishub Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang menyatakan mulai 1 Januari 2025 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *