Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

KPU RI Ingatkan Transparan dan Independensi Pilih Ulang Pilkada PALI

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG,–Pacsa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPUD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel menggelar pemilihan ulang di empat TPS, sejumlah persiapan sudah dilakukan. Sejumlah elemen meminta pihak terkait mengawasi benar PSU tersebut, karena sangat rawan konflik, bahkan politik uang.
Sementara itu, KPU memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di PALI akan dilakukan secara transparan. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi pasca melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU RI menyikapi adanya putusan MK.
“Kita membahas detil terkait poin demi poin amar putusan, lalu KPU RI meminta kami untuk memperhatikan itu jangan sampai terulang lagi. Kami juga akan rakor dengan KPU Kabupaten untuk membuat tahapan jadwal kegiatan PSU itu mulai persiapan hingga hari H pelaksanaan pencoblosan, karena putusan MK maksimal 30 hari kerja harus dilaksanakan,” kata Hepriyadi, seperti dikutif dari Sripoku.com, Rabu (24/3/2021).
Dengan begitu nanti pihaknya akan merinci secara tepat, mulai dari persialan hingga pelaksanaan tidak boleh lebih 30 hari kerja.
“Insya Allah besok atau lusa kita Rakor dengan KPU PALI, sekarang tim sekretariat sedang memverifikasi terhadap logistik yang sudah siap apa saja. Misal surat suara kalau siap maka dicetak, termasuk bilik maupun perlengkapan prokes yang semuanya mayoritas baru harus disiapkan,” katanya.
Dijelaskan Hepriyadi dalam pengadaan logistik nanti kemungkinan bilik dan kotak suara yang menggunakan lama, sedangkan surat suara dipastikan baru, karena akan asa keterangan didalam surat suara PSU, walaupun gambarnya tetap sama. Selain itu, untuk petugas KPPS diungkapkan pengacara non aktif ini kemungkinan besar akan dilakukan perekrutan petugas baru, meski tidak menutup kemungkinan masih tetap memakai petugas lama.
“Kemarin ada 1 TPS, KPPS-nya diberhentikan semua, artinya ada perekrutan baru. Sementara yang lama pun akan kita akan evaluasi, kalau dianggap sumber masalah saat pemilihan kemarin jelas tidak diangkat lagi. Artinya, diganti baru juga, tapi kalau tidak ada masalah, dia bagus masih bisa dipertahankan, intinya baik yang baru ataupun lama akan di SK kan dan dilantik untuk masa tugas selama PSU dilaksanakan, karena masa kerja yang lama sudah habis,” capnya.
Sesuai arahan KPU RI, nantinya yamg penting dalam pelaksanaan PSU itu harus memastikan kejadian- kejadian kemarin (Pelanggaran) yang terbukti di MK, karena kesalahan mengakibatkan PSU tidak terulang lagi.
“Artinya, diseriuskan PSU ini dan akan ada Bimtek bagi petugas KPPSnya. Kedua, penyelenggaran PSU ini harus dibuat setransparan mungkin dengan melibatkan semua pihak,” tuturnya.
Selain itu, dalam masa senjang hingga pencoblosan PSU nanti, paslon maupun tim dan relawannya masing- masing dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi ke masyarakat. “Itu tanggung jawab KPU PALI untuk konsentrasi sosialisasi ke masyarakat peserta pemilih, jangan justru di PSU ini partisipasi masyarakat di TPS berkurang,” tegasnya.
Mengenai hak pilih nanti, dilanjutkan Hepriyadi yang dipanggil untuk mencoblos mereka yang tersaftar di DPT, DPTb, termasuk pemilih pindahan maupun yang memilih pada tanggal 9 Desember lalu di 4 TPS tersebut. “Masyarakat yang tidak menyoblos saat itu tapi terdaftar di DPT 4 TPS itu tetap memiliki hak memilih, karena ini sejatinya PSU ini mengulang pemilihan pada 9 Desember tapi diulang, dan itu yang akan diundang mencoblos,” paparnya. (SH)

Check Also

Petugas BPBD Muba sedang memotong pohon yang tumbang menutupi jalan lintas Sekayu-Bandar Jaya, Sabtu (16/3/2025). Foto: Kominfo Muba.

Jalan Sekayu-Bandar Jaya Sempat Lumpuh

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Pada Sabtu malam (15/3/2025) hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Sekayu, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *