SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA– Kasus benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kini memasuku sidang pemeriksaan para saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Amiril Mukminin, manyan seksretrais pribadi Edhy Prabowo. Dia menjadi saksi di persidangan kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito, pemilik PT Dua Putra Prakasa Pratama.
Di persidangan itu, Amiril mengaku mengelola keuangan Edhy Prabowo sejak tahun 2015. Dalam rentang waktu ini, Edhy Prabowo adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
“Kalau ada uang kegiatan saya yang urus, sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan,” kata Amiril dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), seperti dikutif Sripoku.com.
Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa disimpannya di rumah terletak di Komplek Perumahan Kalibata. Cukup banyak yang disimpan di rumah, Rp7-10 miliar yang disimpan dalam bentuk tunai. “Rp7-10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah,” kata Amiril.
Menurut Amiril, uang itu berasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas, dan tambahan pribadi. Dia pun dicecar soal uang tambahan pribadi. Ia mengaku bahwa tidak begitu mengetahui asal-usul uang tambahan pribadi itu. Namun mengatakan bahwa uang tambahan pribadi itu diperoleh dari pemberian orang. “Sumbernya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya pengembalian uang dari orang,” katanya.
Dalam perkara ini, pemilik PT DPPP Suharjito adalah salah satu dari enam tersangka termasuk Edhy Prabowo terkait korupsi perizinan ekspor benih lobster. Dalam sidang kali ini, Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,1 miliar yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada Edhy Prabowo. (SH)