SUMSELHEADLINE, PALEMBANG–Kasus mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jakabaring Palembang, hingga saat ini terus disidik tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sudah puluhan saksi diperiksa, bahkan sampai ke pejabat teras yang terkait dengan proyek tersebut. Kejati Sumsel belum juga tetapkan tersangka pada perkara pembangunan masjid yang digadang menjadi masjid terbesar di Asia tersebut.
Mengutif Sripoku.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka pada kasus Masjid Raya Sriwijaya.
“Belum ada penetapan tersangka. Sat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi Sripo melalu sambungan telepon, Rabu (3/3/2021).
Ia mengatakan pihak penyidik Kejati akan memberi tahu jika nantinya ada penetapan tersangka pada perkara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang sampai saat ini tidak tampak bentuk masjidnya.
Selain itu, Khaidirman juga mengatakan, jika pada kemarin, ada dua nama yang di periksa oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, yakni anggota Divisi Pelaksanaan Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Imron Fikri Astira dan Wakil Ketua Divisi Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Samsul Bahri.
Dimana pada hari sebelumnya, Selasa (2/3/2021), dua nama kembali di periksa oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, yakni Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya dan Ir Loka Sangganegara, selaku Project Manager PT Indah Karya (Persero). Untuk kedua nama tersebut Khaidirman mengatakan, jika kedua saksi diperiksa lebih dari satu kali.
“Untuk dua saksi, yakni Yudi Arminti dan Loka Sangganegara sebelumnya sudah perna diperiksa, dan diperiksa kembali, masih terkait masalah Masjid Sriwijaya,” ujar Khaidirman. (SH)