Yayasan IGM Diminta Jujur Ada Aktivitas Komersial

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengamat politik dan kebijakan publik Sumatera Selatan, M. Haekal Al-Haffafah menilai pernyataan Marzuki Ali yang menyebut Pemerintah Kota Palembang salah menerapkan aturan dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Yayasan IGM, perlu diuji dengan fakta penggunaan aset, riwayat kewajiban pajak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Haekal, perdebatan mengenai PBB-P2 Yayasan IGM tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyebut yayasan tersebut sebagai lembaga pendidikan nirlaba.

Hal yang perlu diperiksa apakah objek pajak yang dipersoalkan memenuhi persyaratan pengecualian sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau ingin menyatakan Pemkot salah menerapkan aturan, tunjukkan secara konkret dimana letak kesalahan hukumnya. Status yayasan sebagai lembaga pendidikan nirlaba tidak otomatis membuat seluruh asetnya bebas pajak tanpa melihat fungsi dan penggunaannya,” tegas Haekal, Rabu (28/10/2026).

Ia menyoroti keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang menyebut Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial dan menghasilkan pendapatan.

“Ini salah satu fakta penting yang harus dijelaskan. Jika memang terdapat aset yang disewakan kepada masyarakat umum dan menghasilkan pendapatan, penggunaan aset tersebut harus dibuka secara terang. Jangan berhenti pada status nirlaba, tetapi mengabaikan aktivitas ekonomi yang disebutkan dalam keterangan Bapenda,” ujarnya.

Haekal menjelaskan, Pasal 38 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pengecualian objek PBB-P2 bagi bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Karena itu lanjuitnya, penilaian terhadap pengecualian pajak harus memperhatikan kondisi dan penggunaan objek yang bersangkutan, bukan semata-mata nama atau bentuk badan hukumnya.

“Kalau dia berpendapat ketentuan pengecualian itu seharusnya berlaku bagi Yayasan IGM, argumentasinya harus menjawab persoalan penggunaan aset yang disewakan tersebut. Apakah seluruh objek yang ditagih digunakan semata-mata untuk pelayanan pendidikan? Apakah ada bagian yang dimanfaatkan secara komersial? Itu yang harus dijelaskan berdasarkan data dan aturan,” katanya.

Tulisan lainnya :   Tragis, Selvi Lihat Buaya Tarik Tubuh Suaminya

Haekal juga menyoroti keterangan Bapenda mengenai tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM sejak 2019 dengan total pokok pajak dan denda yang disebut mencapai Rp2,3 miliar.

Bapenda turut menyatakan bahwa Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk tahun pajak 2019 hingga 50 persen pada 19 Maret 2020.

Baginya, riwayat tersebut relevan untuk menelusuri bagaimana kewajiban pajak yayasan diperlakukan sebelumnya, meskipun permohonan pengurangan itu sendiri tidak serta-merta menjadi bukti final bahwa seluruh objek pajak wajib dikenai PBB-P2.

“Angka tunggakan Rp 2,3 miliar harus dijelaskan secara terbuka, termasuk rincian pokok pajak, denda, objek yang ditagih, dan dasar perhitungannya. Jika yayasan menilai tagihan tersebut keliru, sampaikan keberatan dengan dokumen dan argumentasi hukum yang terukur. Perdebatan ini harus diselesaikan dengan bukti, bukan sekadar klaim,” tegasnya.

Ia juga mencermati keterangan Bapenda yang merujuk hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Menurut Bapenda, hasil audit tersebut menyimpulkan Yayasan IGM merupakan objek yang dikenai PBB.

Bapenda juga menyatakan gugatan yayasan di PTUN Palembang pada 2023 ditolak melalui putusan Nomor 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tertanggal 31 Oktober 2023.

“Kalau hasil audit dan putusan pengadilan itu dijadikan dasar, substansinya harus dibuka dan dibaca secara utuh. Kita perlu mengetahui objek sengketa, pertimbangan hakim, dan ruang lingkup kesimpulan auditnya. Namun, Marzuki juga perlu memperhitungkan dokumen-dokumen tersebut ketika menyatakan Pemkot salah menerapkan aturan,” ujarnya

Bapenda menyebut telah menyampaikan surat pemberitahuan dan peringatan, pemberitahuan pemasangan media, serta menawarkan mediasi melalui bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Palembang. Menurut keterangan Bapenda, pihak yayasan tidak menghadiri mediasi tersebut.

Haekal juga menanggapi keterangan Bapenda bahwa sejumlah perguruan tinggi swasta di Palembang telah memenuhi kewajiban PBB-P2, termasuk Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, dan perguruan tinggi lainnya.

“Prinsip perlakuan yang adil mengharuskan pemerintah menerapkan aturan secara konsisten kepada wajib pajak. Namun, perbandingan antarlembaga juga harus memperhatikan karakteristik aset, penggunaannya, serta dasar penetapan pajak masing-masing. Yang terpenting, tidak boleh ada pengecualian ataupun penagihan tanpa landasan hukum yang jelas,” katanya.

Tulisan lainnya :   YJI Gelar Pemeriksaan Jantung Bagi Masyartakat

Haekal menegaskan, kritik terhadap Pemkot Palembang merupakan hal yang sah. Namun, kritik tersebut perlu disertai pembacaan menyeluruh atas ketentuan perpajakan dan fakta yang menjadi dasar penagihan.

“Boleh mengkritik Pemkot, tetapi pernyataan bahwa pemerintah salah implementasi harus dibuktikan dengan argumentasi hukum yang spesifik.,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pokok persoalan ini bukan semata-mata apakah Yayasan IGM berstatus nirlaba, melainkan bagaimana ketentuan pengecualian pajak diterapkan terhadap objek yang dipersoalkan.

Sebelumnya dikutif dari rmolsumsel.com, pimpinan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), Marzuki Alie mempertanyakan dasar penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap aset pendidikan yang dikelola yayasannya.

Ia menilai persoalan tunggakan pajak Rp 2,33 miliar yang ditagih Pemerintah Kota Palembang perlu dilihat dari ketentuan perpajakan bagi lembaga pendidikan nirlaba.

Marzuki menilai persoalan ini bukan sekadar soal kepatuhan membayar pajak. Ia mempertanyakan penerapan aturan terhadap aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, terutama jika lembaga tersebut menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip nirlaba.

Ia merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian PBB bagi objek yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang tertentu, termasuk pendidikan, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Marzuki juga mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 66 Tahun 2010. Menurut dia, ketentuan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam menilai kewajiban pajak yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.

“Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” kata Marzuki, Selasa (27/10/2026). (nda/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *