SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan. Keringanan melalui program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi. Tak hanya itu, keringanan lainnya berupa penghapusan sanksi adminitrasi berupa denda dan …
Read More »