Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Pemutihan Denda Pajak, Per 1 Agustus 2022 Sumsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan. Keringanan melalui program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi.

Tak hanya itu, keringanan lainnya berupa penghapusan sanksi adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba dalam press releasenya, menyebutkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan dan penghapusan sanksi adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut, merupakan bentuk nyata gubernur meringankan beban masyarakat.

Tujuan lainnya, guna menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro, melalui stimulus fiskal, membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba.

Tulisan lainnya :   Menista Agama Terkait Puasa dan Nabi, Jozeph Zhang Diburu Polisi

Dia menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Sehingga masyarakat cukup mrmbayar pokoknya saja. Akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).

Gubernur Sumsel, Herman Deru bersurat kepada Direktur PT Jasa Raharja agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif. Untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan ikut mendukung kebijakan gubernur, dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

“Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling

Neng Muhaiba juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, pelat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.

“Melihat banyak kendaraan yang berpelat non BG, maka kebijakan gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya.

Berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target.

“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan pelat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub tersebut sudah mendapat persetujuan Mendagri.

Check Also

Akun TikTok Pemkot Palembang, khusus lowongan tenaga kerja. Foto: screenshot akun tiktok.

Pemkot Palembang Buka Akun TikTok Khusus Loker

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Memudahkan para pencari kerja menemukan Lowongan Pekerjaan (Loker), Pemerintah Kota Pemkot membuat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *