SUMSELHEADLINE.COM — Ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur mengenai keterwakilan perempuan pada pencalonan caleg di Pemilu 2024, digugat para aktivis kaum Hawah. Mereka yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Senin (8/5/2023) ramai-ramai mendatangi segaligus mengadu ke Bawaslu RI di Jakarta. Menurut mereka, dalam PKPU 10/2023 …
Read More »