SUMSELHEADLIBE.COM, LUBUKLINGGAU– Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bebaskan Edi Irawan (44), tahanan kasus penganiayaan. Pembebasan tersangka dilakukan karena penyidik mengedepankan Restorative Justice (keadilan restoratif). “Hari ini kita melakukan Restorative justice atas nama Edi Irawan yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” demikian diungkapkan Kajari Lubuklinggau …
Read More »