SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terbukti kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras berbagai jenis tanpa izin BPOM, menjerat terdakwa Nicholas Dabasron Pasaribu dijerat melanggar undang undang kesehatan tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi. Akibatnya, dia divonis ipidana tujuh bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/5/2024). Sidang yang diketuai oleh …
Read More »