SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG– Walikota Palembang, H Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadan. Walikota meminta kepada pemilik tempat hiburan, dan panti pijat, untuk menghentikan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan. “Saya minta satu hari sebelum dan dua hari sesudah Ramadan, …
Read More »