SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2027.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XLIV (44) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir terhadap Raperda APBD TA 2027, yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, Kamis (29/10/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan APBD TA 2027.
Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Sumsel serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mitra yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan anggaran tepat waktu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumsel yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga. Saya berharap suasana kerja sama dan kemitraan yang solid ini akan terus kita jalin di masa mendatang demi keberhasilan program kerja daerah,” ujar Herman Deru.
Herman Deru memaparkan bahwa dalam Raperda APBD TA 2027, estimasi pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 9.020.460.537.311,83 (sembilan triliun dua puluh miliar empat ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sebelas rupiah delapan puluh tiga sen).
Ia menekankan agar alokasi anggaran tersebut nantinya dapat dilaksanakan secara efisien, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif hingga kesepakatan akhir dapat dicapai secara harmonis.
“Alhamdulillah, hari ini Raperda APBD TA 2027 telah disepakati bersama. Segala ikhtiar dan upaya dalam penyusunan anggaran ini tidak lain difokuskan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Andie Dinialdie.
Setelah kesepakatan bersama ditandatangani, berkas Raperda APBD Provinsi Sumsel TA 2027 selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). (gih)













