SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk mempercepat pengentasan kawasan kumuh, sekaligus meningkatkan kualitas rumah masyarakat melalui program bedah rumah.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, serta koordinasi program perumahan di Kota Palembang, yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, MSi menyampaikan bahwa Pemkot Palembang terus berupaya menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kawasan kumuh, khususnya yang berada di kawasan bantaran sungai maupun di atas lahan yang status kepemilikannya masih bermasalah.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang. Selain rumah di bantaran sungai, terdapat pula rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, lahan PT KAI, tanah perusahaan maupun tanah yang masih belum jelas kepemilikannya (warisan).
Pemkot Palembang mendorong segera dibentuknya tim fasilitasi dan verifikasi untuk mempercepat proses pendataan serta memastikan calon penerima bantuan memenuhi ketentuan.
Sinkronisasi antara Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga terus dilakukan agar program perumahan dapat berjalan tepat sasaran.
Pemerintah Kota Palembang mengapresiasi penyederhanaan persyaratan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 karena dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh bantuan serta mempercepat pelaksanaan program bedah rumah.
Pemerintah Kota Palembang turut menekankan pentingnya kebijakan tersebut dalam membantu pemerintah daerah menangani persoalan RTLH. Evaluasi dan revisi data program juga akan dilakukan agar rumah-rumah yang belum terakomodir dapat dimasukkan dalam sasaran program berikutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Alex Fernandus menyampaikan bahwa dari sekitar 3.067 RTLH yang menjadi perhatian, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan.
Salah satu kendala yang selama ini dihadapi adalah persoalan status kepemilikan rumah, termasuk rumah warisan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Palembang telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota sehingga proses administrasi dapat melibatkan pihak kelurahan dan membantu masyarakat yang mengalami kendala dokumen kepemilikan.
Selain itu, terdapat rumah masyarakat yang berdiri di atas tanah milik perusahaan maupun kawasan dengan status lahan tertentu. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program bedah rumah karena berkaitan dengan persyaratan legalitas lahan.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memahami ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan program bedah rumah.
Peraturan tersebut merupakan pengaturan terbaru yang menggantikan ketentuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya diatur melalui Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025. Penyederhanaan dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan program, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan tahapan pelaksanaan dari sebelumnya 24 langkah menjadi 10 langkah. Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif pada tahapan pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, total alokasi program mencapai 13.074 unit. Namun, tingkat serapan masih berada di sekitar 38 persen. Salah satu kendala utama adalah proses verifikasi calon penerima, di mana baru sekitar 58 persen calon penerima yang direkomendasikan untuk memperoleh bantuan.
Sebagian calon penerima belum dapat direkomendasikan karena tidak memenuhi persyaratan maupun tidak bersedia mengikuti program bedah rumah. Pemerintah pusat kemudian melakukan penyederhanaan ketentuan agar pelaksanaan program lebih mudah dipahami dan diterima masyarakat.
Khusus Kota Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 unit telah memasuki tahap verifikasi, sementara sebagian lainnya masih dalam proses verifikasi fisik dan administrasi.
Pemerintah menargetkan percepatan penyaluran bantuan agar pada 30 Oktober 2026 dana telah masuk langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan. Penyaluran dilakukan melalui bank kepada penerima dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga akan menyediakan tenaga pendamping masyarakat bidang teknis untuk membantu penerima dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan pembangunan. Tenaga pendamping tersebut akan melibatkan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai, sementara camat dan perangkat kewilayahan turut dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima.
Untuk mempercepat capaian, pemerintah pusat mendorong serapan program di Sumatera Selatan dapat mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026. Khusus Kota Palembang, capaian program diharapkan dapat mencapai minimal 97 persen.
Di sisi lain, Pemkot Palembang mencatat sebanyak 3.067 unit RTLH tersebar di 18 kecamatan. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan prioritas penanganan rumah tidak layak huni di Kota Palembang.
Kecamatan Kertapati tercatat memiliki RTLH terbanyak dengan 407 unit, disusul Gandus sebanyak 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit. Selanjutnya Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit dan Jakabaring 152 unit.
Kemudian Kemuning tercatat 86 unit, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit dan Ilir Timur III sebanyak enam unit.
Data tersebut menunjukkan persoalan RTLH masih cukup dominan di kawasan Seberang Ulu I dan Seberang Ulu II serta sejumlah wilayah yang memiliki karakteristik permukiman di sekitar bantaran sungai.
Pemkot Palembang juga terus melakukan penanganan kawasan bantaran sungai melalui berbagai program perumahan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi kawasan kumuh sekaligus menyediakan hunian yang lebih layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk program tahun 2027, Pemkot Palembang telah melakukan koordinasi agar pendataan dan pengusulan calon penerima dapat dilakukan lebih optimal. Data rumah tidak layak huni yang belum terakomodir pada program sebelumnya akan kembali diinventarisasi sehingga dapat menjadi bahan pengusulan pada program berikutnya.
Sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pengentasan RTLH dan kawasan kumuh. Melalui penyederhanaan regulasi, percepatan verifikasi serta penguatan pendampingan masyarakat, program bedah rumah diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman di Kota Palembang. (nda)












