Menkopolkam: Perlunya Strategi Penanganan Karhutla

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, MSi mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dalam kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (18/9/2026).

Salah satu agenda kunjungan tersebut yakni peninjauan Posko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kantor Kecamatan Kertapati, Jalan Sriwijaya Raya KM 14, Kota Palembang.

Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, serta jajaran Komandan Operasi Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Sumatera Selatan.

Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kondisi Karhutla di Sumatera Selatan, termasuk kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran baru, dampak kekeringan, serta pencemaran udara yang dapat memengaruhi masyarakat Kota Palembang.

Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan pentingnya strategi penanganan Karhutla yang terukur dengan memusatkan kekuatan pada wilayah yang memiliki potensi kebakaran tinggi. Pemetaan titik rawan dan prediksi lokasi kemunculan api menjadi bagian penting agar personel dan sumber daya dapat dikerahkan secara efektif.

Penanganan Karhutla juga perlu dilakukan dengan prinsip efisiensi kekuatan melalui pemusatan personel dan peralatan pada lokasi yang membutuhkan penanganan segera.

Strategi tersebut dinilai penting mengingat kebakaran di wilayah sekitar Palembang, khususnya Kabupaten Ogan Ilir, berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi udara di Kota Palembang.

Selain penanganan ketika kebakaran terjadi, upaya pencegahan menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah bersama aparat dan masyarakat didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan serta menertibkan aktivitas pembakaran yang melanggar ketentuan.

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia masih menghadapi tingginya titik panas, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Tulisan lainnya :   Tol Betung-Tempino, Pangkas Sekat Birokrasi Pembebasan Lahan

Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi dengan jumlah titik panas yang tinggi. Meski demikian, tren titik panas menunjukkan penurunan. Kondisi tersebut tetap memerlukan kewaspadaan karena angka kejadian masih cukup tinggi dan berpotensi berkembang menjadi kebakaran lahan apabila tidak segera diantisipasi.

Penanganan Karhutla dilakukan melalui kombinasi kekuatan darat, operasi water bombing, pemetaan titik panas, serta patroli untuk mengantisipasi munculnya titik api baru. Strategi tersebut diarahkan agar pemadaman tidak hanya berfokus pada titik api yang sudah muncul, tetapi juga mencegah meluasnya kebakaran.

Sementara Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan, berdasarkan data kondisi terkini hingga 17 September 2026, tercatat sebanyak 406 kejadian kebakaran lahan di Kota Palembang dengan total luas lahan terdampak mencapai sekitar 254,23 hektare.

Sejumlah kecamatan dengan kejadian kebakaran lahan cukup tinggi meliputi Kertapati sebanyak 64 kejadian, Gandus 60 kejadian, Alang-Alang Lebar 56 kejadian, Ilir Barat I 50 kejadian, dan Sukarami 49 kejadian.

Pada tingkat kelurahan, kejadian tertinggi tercatat di Kelurahan Gandus sebanyak 39 kejadian, Bukit Baru 30 kejadian, dan Sukamulya 28 kejadian.

Kebakaran juga terjadi berulang di sejumlah lokasi. Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, tercatat mengalami kejadian berulang sebanyak 14 kali. Selanjutnya Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, sebanyak 12 kali, serta Jalan Mayjend Satibi Darwis sebanyak tujuh kali.

Dalam periode 1 Agustus hingga 17 September 2026, sejumlah hari mencatat kejadian kebakaran lahan harian pada kisaran 10 hingga 15 kejadian. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya pengawasan berkelanjutan, terutama pada kawasan yang memiliki riwayat kebakaran berulang.

Selain Karhutla, lanjut Ratu Dewa Pemerintah Kota Palembang juga memberikan perhatian terhadap dampak kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Kekurangan air untuk kebutuhan rumah tangga tercatat di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, yang berdampak terhadap 720 kepala keluarga. Kondisi serupa terjadi di Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, sebanyak 58 kepala keluarga, serta Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, sebanyak empat kepala keluarga.

Tulisan lainnya :   Sumsel Belajar ke NTB Tertibkan Tambang Rakyat

Kekeringan juga berdampak terhadap lahan pertanian. Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, mengalami kekeringan pada lahan dan sawah dengan luas sekitar 407 hektare. Dampak lainnya tercatat di Kelurahan Bukit Baru dan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, seluas sekitar 22 hektare.

Sementara itu, di Kecamatan Kertapati, kekeringan tercatat berdampak pada Kelurahan Karya Jaya, Kemasrindo, dan Keramasan dengan luas sekitar 21,5 hektare.

Di tengah kondisi kekeringan dan Karhutla, ketersediaan air bersih di Kota Palembang secara umum masih dalam kondisi aman dan terkendali.

Perumda Tirta Musi tidak mengalami penurunan produksi maupun distribusi air bersih. Bahkan, pada periode Mei hingga Agustus 2026 terjadi peningkatan sejumlah indikator pelayanan, dengan ketersediaan air baku meningkat 6,3 persen, produksi air bersih meningkat 5 persen, dan distribusi air bersih meningkat 5,1 persen.

Untuk mendukung penanganan dampak kekeringan dan Karhutla, Perumda Tirta Musi menyiapkan sejumlah langkah, antara lain membantu distribusi air bersih menggunakan mobil tangki ke wilayah terdampak, menyiapkan titik hidran kebakaran di Unit Pelayanan KM 4 seberang Polda Sumatera Selatan, serta menyediakan fasilitas kran pengisian air mobil tangki di seluruh Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan booster Perumda Tirta Musi.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengisian air bagi mobil tangki dari berbagai instansi yang terlibat dalam penanganan kebakaran.

Pemerintah Kota Palembang juga memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Upaya dilakukan melalui penyiraman setiap hari serta penempatan petugas piket selama 24 jam. (nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *