SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dirreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 23 orang yang sedang melakukan kegiatan di sebuah hotel Jalan Letkol Iskandar, Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.
Dari 23 orang tersebut, sebagian besar kepala Sekolah Dasar dan bendahara di Banyuasin, sisanya staf PPPK Diknas Pendidikan (Diknas) Banyuasin. Atas operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik menetapkan dua staf PPPK Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupten Banyuasin, RS dan RB sebagai tersangka dan ditahan.
“OTT yang dilakukan Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel ada 21 orang yang diamankan, yang saat itu berada di dalam kamar hotel tersebut. Serta 2 orang staf PPPK di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Mereka berkumpul dalam rangka melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait Dana Program Refitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun 2026. Namun ada indikasi pembagian uang fee dari anggaran tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan OTT tersebut terdapat 23 orang yang diamankan, 12 oknum kepsek SD, 2 bendahara SD, 4 oknum penyedia, 2 vendor, 1 istri dari oknum kepsek, dan 2 staf PPPK Diknas PPPK Banyuasin.
Modus dalam praktik korupsi tersebut yakni meminta fee satu persen dari setiap anggaran sekolah yang diturunkan. Anggaran yang diturunkan bervariasi setiap sekolahnya berkisar dari Rp 500 sampai Rp 2 miliar.
Fee tersebut disetorkan oleh oknum kepsek ke kedua oknum pegawai diknas tersebut. Dari dua oknum staf tersebut diamankan uang Rp 30,990.000 yang sudah disetor oleh oknum kepsek. Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp 71.216.000.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini pihaknya sudah menahan 2 oknum pegawai Diknas tersebut. Sejumlah oknum kepsek maupun bendahara dipulangkan. (nda)








