Layanan Terintegrasi, Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Kelahiran seorang bayi kini diupayakan tidak lagi diikuti dengan kerepotan orangtua mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.

Pemerintah Kota Palembang melalui inovasi SINERGI 5.0 (Sistem Integrasi dan Kolaborasi Digital Governance 5.0) tengah membangun layanan terintegrasi yang memungkinkan data kelahiran dari fasilitas kesehatan, langsung tersambung dengan sistem administrasi kependudukan.

Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bahkan, layanan ini diproyeksikan menjadi semacam “kado kelahiran” dari Pemerintah Kota Palembang, karena bayi yang lahir nantinya dapat langsung diproses dokumen kependudukannya, tanpa orangtua harus bolak-balik mengurus administrasi ke kantor pelayanan.

Project Leader SINERGI 5.0 yang juga Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, SIKom menjelaskan bahwa inovasi tersebut mengintegrasikan Mortality Data System (MDS) milik Dinas Kesehatan dengan sistem Lambidaro milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui API Bridge.

Adi menjelaskan, selama ini, data bayi yang lahir di rumah sakit, klinik, bidan maupun puskesmas masih membutuhkan proses administrasi secara terpisah.

Tulisan lainnya :   Batminton Sarana Membentuk Karakter Generasi Muda

“Melalui integrasi tersebut, data kelahiran yang diinput oleh operator fasilitas pelayanan kesehatan dapat diteruskan secara digital sehingga proses administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih cepat,” ungkap dia.

Integrasi ini juga, sambung Adi, membuat data kelahiran yang sebelumnya berjalan di masing-masing perangkat daerah tidak lagi berada dalam sistem yang terpisah.

Dinas Kesehatan memperoleh data untuk kepentingan kesehatan bayi, sementara data yang sama dapat dimanfaatkan Dinas Dukcapil untuk mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

Dalam implementasinya, dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan akta kelahiran dapat diproses berdasarkan data kelahiran yang telah masuk ke dalam sistem. Untuk dokumen yang masih membutuhkan bentuk fisik, pencetakan tetap dilakukan oleh Dinas Dukcapil.

“Ke depan, proses tersebut juga diarahkan agar dokumen yang telah selesai dapat dikoordinasikan untuk diserahkan melalui fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Dengan demikian, orang tua tidak perlu kembali datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengurus dokumen kependudukan anak,” paparnya.

Tulisan lainnya :   Warga Palembang Siap-siap Listrik Mati, Ini Wilayah Terdampak

Adi Zahri menyampaikan, SINERGI 5.0 merupakan proyek perubahan yang disusun dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V Tahun 2026. Proyek tersebut menempatkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang sebagai agregator, integrator dan orkestrator layanan digital lintas perangkat daerah.

Quick win yang dipilih adalah integrasi data kelahiran MDS Dinas Kesehatan dengan Lambidaro Dinas Dukcapil melalui API Bridge. Langkah ini menjadi fondasi menuju layanan administrasi kependudukan yang lebih proaktif, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang harus menghubungkan satu layanan dengan layanan lainnya.

Implementasi awal telah menghasilkan sejumlah capaian, mulai dari pembentukan tim efektif dan koordinasi lintas sektor, penyusunan serta penandatanganan SOP tata kelola pertukaran data kelahiran, arsitektur interoperabilitas, dokumentasi API Bridge hingga uji coba menggunakan data dummy.

“Sekarang program ini sudah mulai berjalan di beberapa rumah sakit, puskesmas dan bidan di Palembang. Diantaranya di RSUD Palembang Bari, RSUD Gandus, Klinik Pak Haji dan Bidan Vitri Suzanti,” ujarnya.(nda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *