DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna, Senin (27/7/2026) dengan agenda penyampaian hasil pembahasan dan penelitian Pansus terhadap satu Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 12 tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Eenergi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Raden Gempita didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam, serta dihadiri Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna tersebut memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.

Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) menyatakan Raperda itu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana hasil pembahasan internal DPRD dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru Bicara Pansus, Zaitun mengatakan pembahasan Raperda tidak dapat diteruskan karena substansi perubahan yang diajukan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persoalan utama terletak pada rencana penambahan bidang usaha PT Sumsel Energi Gemilang untuk mengelola atau membangun pelabuhan. Menurutnya, usaha tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis inti perusahaan.
Penambahan bidang usaha pengelolaan atau pembangunan pelabuhan dianggap tidak serumpun dan tidak menunjang bisnis utama perusahaan, sehingga tidak memenuhi syarat yuridis berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Atas dasar itu, Pansus menyimpulkan Raperda tersebut tidak layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, Pansus tetap memberikan jalan keluar agar PT Sumsel Energi Gemilang dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah. Solusinya, Pemerintah Provinsi Sumsel diminta menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penugasan kepada BUMD tersebut. Dia menegaskan, apabila penugasan itu dijalankan, perusahaan wajib menerapkan pemisahan pembukuan secara tegas agar kegiatan penugasan tidak bercampur dengan bisnis utama perusahaan.
Sekda Sumsel Edward Chandra menjelaskan usulan perubahan Perda sebelumnya diajukan untuk membuka ruang keterlibatan PT Sumsel Energi Gemilang dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang), yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).Pantai & Kepulauan
Menurut Edward, proyek tersebut diharapkan mampu memperkuat konektivitas logistik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan.
Namun, hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan bidang usaha yang direncanakan tidak sejalan dengan core business PT Sumsel Energi Gemilang. “Permohonan fasilitasi tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dikarenakan bidang usaha yang akan dikerjakan tidak serumpun dalam mendukung bisnis utama PT Sumsel Energi Gemilang,” kataya.
Pemprov Sumsel telah kembali berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi agar proyek tetap dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum. Hasil konsultasi tersebut, mengarahkan Pemprov Sumsel untuk menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edward juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel, khususnya Pansus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif hingga menghasilkan keputusan tersebut.
Menutup rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita meminta Pemprov Sumsel segera menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri dengan menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang.
“Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar membuat Peraturan Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” katanya. (adv)








