SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,53 kilogram dan puluhan kilo daun ganja kering, Rabu (15/3/2023).
Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, pemusnahan merupakan amanat Undang-Undang bahwa setiap barang bukti narkoba yang disita oleh aparat penegak hukum itu harus segera di musnahkan.
“Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang serta pihak terkait lainnya, sehingga bisa melakukan pengungkapan ini,” kata Kapolda didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Rachmad mengatakan kalau ada keyakinan bahwa narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya yang ditangkap petugas keamanan itu sebagian kecil dibandingkan dengan yang beredar.
“Untuk itu kita bersama-sama memerangi Narkoba, kita sudah dalam kondisi yang tidak sangat baik yang mana penyalahgunaan narkoba sudah sampai ke desa – desa, baik di perkotaan maupun diperkebunan, dan pertambangan,” ujarnya.
Rachmad juga mengimbau kepada masyarakat serta pihak terkait lainnya untuk tidak menggunakan narkoba, kalau tidak berani silakan hubungi nomor bantuan Polisi yang terdekat. Dia memastikan akan menghubungi keluarga bersangkutan dan keamanannya dijamin, tidak usah takut untuk melapor.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo yang juga hadir di kegiatan tersebut menambahkan narkoba bisa membunuh akal sehat manusia jadi bila akal sehat sudah terbunuh maka tidak bisa kita bayangkan.
Akan seperti apa bangsa ini ke depan, apabila anak muda generasi penerus sudah terbunuh karena narkoba. Oleh karenanya atas nama Pemerintah, masyarakat, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.
Harnojoyo menuturkan atas pemusnahan barang bukti ini maka kita telah menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa.”Ini suatu hal yang luar biasa, kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Jajaran Polrestabes Palembang atas pengungkapan narkoba,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly