Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Di Palembang Pedagang Pecel Lele Simpan Senpi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pedagang pecel lele di Palembang diringkus polisi lantaran menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisinya.

Tersangka Suhadi alias Yudi (37) lalu digelandang ke Mapolrestabes oleh anggota Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian.

Keberadaan tersangka Yudi diendus petugas saat berada di warung pecel lele di kawasan Jalan Radial Palembang, lalu tersangka dibawa ke rumah untuk menunjukkan barang bukti senpi rakitan dan menggeledah serta menemukan senpi rakitan kaliber 9 milimeter yang disimpan dalam kamar tidur tersangka.

Tulisan lainnya :   Polisi Amankan BBM Ilegal Milik Oknum TNI

Tersangka Suhadi kepada polisi tidak mengakui senpi rakitan tersebut miliknya, melainkan milik temannya yang hanya dititipkan kepadanya.

“Itu senpi dititipkan sama saya, dulu pernah mau saya kembalikan, tetapi teman saya itu tidak mau mengambil lagi dan saya simpan sudah selama 1 tahun belakangan ini,” katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan kalau tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan dia memiliki dan menyimpan senpi rakitan.

”Saat digeledah di warung pecel lele tidak ditemukan dan ternyata senpi rakitan disembunyikan dalam lemari pakaian pelaku,” ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Tulisan lainnya :   Korban Tabrak Pajero Milawati Dikubur Satu Liang dengan Mertua

Ngajib menyebut kalau tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Ancamannya kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *