SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Baru setahun menjalin rumah tangga, Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah menuai masalah. Bahkan, masalah yang muncul bukan cuma keretakan hubungan, tapi mengarah ke perbuatan pidana, yakni KDRT.
Vena melapor ke polisi karena mengalami KDRT serta mengalami luka cukup parah. Tak hanya itu, karena dijerat atas pasal KDRT berat, Ferry Irawan terancam ditahan polisi, bahkan diceraikan istrinya.
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Venna Melinda, menyebut bahwa Ferry Irawan terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta setelah sebelumnya polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut karena sosok Ferry Irawan dianggap melakukan KDRT berat terhadap Venna Melinda. “Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis,” kata Hotman dilansir dari channel youtube KH Infotainment, Kamis (12/1/2023).
Selain itu menurut Hotman Paris, penambahakn pasal tersebut dilakukan oleh polisi karena Venna Melinda mengalami luka berat. Selain ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu juga mengalami gangguan psikis.
Bahkan Hotman Paris menyebut jika Ferry Irawan terancam ditahan pihak kepolisian jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis,” ujar Hotman Paris menjelaskan.
Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga mengungkap fakta bahwa ternyata apa yang dialami oleh Venna Melinda terjadi sejak lama. “Dan ternyata apa yang dialami oleh Venna ini sudah bukan hanya sekali ini. Terutama, kata Venna itu selalu ada masalah setiap minta gini,” ujarnya.
Sementara Ferry Irawan yang ditemui sejumlah wartawan saat mendatangi polisi, tak mau memberikan komentar banyak. Dia hanya berucap datang untuk klarifikasi. (ela/*)
Editor : ferly