SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2025.
Perwali tersebut mengatur secara rinci prosedur mutasi, baik untuk ASN yang berasal dari luar daerah, seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian, maupun mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani menegaskan bahwa mutasi ASN kini tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan 30 persen dari anggaran khususnya di bidang kepegawaian. Yanuarpan juga mengungkapkan bahwa jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus meningkat.
Hingga akhir Oktober 2025, tercatat total ASN sebanyak 19.527 orang, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Selain itu, sebanyak 2.181 PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pengangkatan, sehingga total ASN akan mencapai 21.708 orang.
Dengan jumlah tersebut, Pemkot memutuskan untuk membatasi pelaksanaan mutasi hanya dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan Oktober. “Mutasi yang selama ini bisa dilakukan kapan saja, kini hanya bisa dilakukan pada dua periode tersebut,” jelas Yanuarpan.
Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat. Untuk mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang, ASN wajib mengikuti seleksi yang terdiri dari Computer Assisted Test (CAT), Tes Kompetensi Bidang, dan Wawancara.
Menariknya, seluruh proses seleksi akan disiarkan secara live streaming agar masyarakat dapat menyaksikan langsung dan memastikan transparansi. “Setelah selesai, nilai langsung tertera dan ditetapkan passing grade-nya,” kata Yanuarpan.
Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi mutasi akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap periode. Pemkot akan melakukan analisis kebutuhan pegawai di masing-masing OPD sebelum membuka formasi.
“Misalnya, Pemkot sedang butuh guru karena setiap tahunnya sekitar 200 guru pensiun. Guru dan tenaga kesehatan memang paling banyak yang pensiun tiap tahunnya,” jelasnya.
ASN yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang harus melamar ke OPD yang membuka lowongan, dan tidak bisa lagi memilih instansi tujuan secara bebas.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkot Palembang dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terstruktur, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Dengan sistem seleksi terbuka dan berbasis kompetensi, diharapkan ASN yang masuk ke lingkungan Pemkot benar-benar memiliki kualitas dan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Mutasi bukan lagi soal keinginan pribadi, tapi soal kebutuhan organisasi dan kualitas SDM,” pungkas Yanuarpan. (nda)
Editor: Edi








