Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang yang divinsi mati majelis hakim PN Palembang, Selasa (25/2/2025). Foto: Tribunsumsel.com
Para pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang yang divinsi mati majelis hakim PN Palembang, Selasa (25/2/2025). Foto: Tribunsumsel.com

Pelaku Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Divonis Mati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi di Palembang, Selasa (25/2/2025) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ketiga terpidana adalah Antoni (pelaku utama), Kevin dan Pongki. Mereka terbukri membunuh pegawai penagih koperasi Anton Eka Saputra. Pembunuhan itu dilakukan secara berencana dan untuk menghilangkan jejak, para pelaku memasukkan jasad korban dalam coran semen.

Atas vonis itu, istri korban Rensi pembunuhan menangis histeris di ruang tunggu sidang. Sambil berusaha ditenangi oleh kakak kandungnya, dia menjabat tangan kuasa hukum keluarga.

Tulisan lainnya :   Proliga Volly di PSCC Palembang Gairahkan Usaha Kecil

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakn para terdawa terbukti bersama-sama membunuh korban secara terencana dan sadis. Kejadian itu dilakukan di toko distro milik pelaku Antoni di Maskarebet Palembang tahun 2024 lalu.

Majelis hakim menilai perbuatan Antoni dan dua terdakwa lainnya keji, karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1. (rya)

Editor: Edi

 

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru hadir pada senam dan jalan santai bersama di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (9/5/2025) pagi. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Herman Deru Ajak Lupakan Perbedaan Kontestasi Pilkada

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *