Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Jadi Sindikat Narkoba Mantan Dewan Dihukum Mati Hakim PN Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG— Seorang oknum anggota dewan Palembang, Doni, yang sekarang sudah dipecat baik dari wakil rakyat maupun partai, terbukti menjadi sindikat narkoba.

Bahkan bukan hanya untuk level Sumsel, dia masuk kategori internasional, dan menjadi penyuplai untuk wilayah Palembang dan sekitarnya.

Akibat ulahnya itu, pria berusia 30 tahun itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Empat teman Doni juga dihukum mati.

Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam putusannya mengatakan Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman dan Mulyadi, terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran, Kamis, 15 April 2021.

Tulisan lainnya :   Datangkan Pernik Natal dari China

Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomnor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.

Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia.

Tulisan lainnya :   Sarimuda Mantan Cawako Palembang Diamankan Polisi

Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberkan contoh yang baik dalam posisinya sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video. Atas vonis mati tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.

“Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir,” kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi dihubungi usai persidangan. (SH)

Namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum

 

Check Also

Susana kawasan rumah pelapor yang dua kali didatangi polisi. Foto: Sumselheadline/Ela.

Dikira Bandar Narkoba, Polisi Nyaris Salah Tangkap Pengusaha

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lantaran tidak memiliki informasi yang tepat dan akurat, petugas Polsek Kalidoni dan Satres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *