SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Selain buat sawer biduan, terungkap fakta baru dari sidang korupsi dana desa Rp 383 juta oleh terdakwa mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir bernama Syamsul.
Dari sidang pemeriksaan perkara menghadirkan saksi yang digelar Selasa (3/12/2024), terungkap pengangkatan perangkat desa Harimau Tandang oleh terdakwa tanpa prosedur, hanya main tunjuk tanpa legalitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejari Ogan Ilir, salah satu perangkat desa bernama Sudirman, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Harimau Tandang.
Dipersidangan, saksi Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya diangkat sebagai Kasi Pemerintahan hanya berdasarkan penunjukan saja dari terdakwa Syamsul.
Bahkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati, SH, MH, saksi Sudirman menyebut dirinya tidak mengetahui sama sekali tupoksi terkait jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan Desa Harimau Tandang.
“Saya saat itu cuma ditunjuk saja, tidak tahu ada SK atau tidak, bahkan tidak tahu tupoksi mengenai jabatan saya itu apa bu hakim,” ungkap saksi.
Parahnya, saksi Sudirman juga mengaku hanya datang untuk menerima honor sebesar Rp 1,5 juta per bulan yang diberikan terdakwa Syamsul per tiga bulan sekali.
“Saya ini orang bodoh Bu hakim, tidak tahu apa-apa ditunjuk jadi Kasi Pemerintahan karena ada honornya dikasih Rp 1,5 juta per bulan yang dibagikan per tiga bulan sekali,” tambahnya.
Ditanya terkait adanya anggaran dana desa untuk Desa Harimau Tandang tahun 2022, saksi Sudirman juga tidak bisa menjawab karena tidak mengerti tupoksinya mengenai pencairan dana desa.
Senada juga dikatakan oleh saksi lainnya bernama Dina Mariana yang menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Harimau Tandang saat itu, bahwa dirinya juga ditunjuk langsung oleh terdakwa Syamsul selaku Kades saat itu.
Sementara, mengenai SK jabatan sebagai Kasi Kesra Dina Mariana berkata mengetahui adanya SK namun hingga akhir jabatannya SK itu tidak pernah diberikan oleh terdakwa Syamsul selaku Kades Harimau Tandang.
Keterangan dua saksi perangkat tersebut, disimpulkan oleh majelis hakim bahwa tidak adanya SK dari pengangkatan perangkat desa hingga tidak dilibatkan langsung dalam mekanisme dana desa.
Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi bernama Abdul Rahman, bahwa terdakwa Syamsul saat menjabat sebagai Kades pernah meminta kwitansi kosong di toko percetakan miliknya saat membuat stempel desa.
“Seingat saya saat itu terdakwa Syamsul pernah bikin stempel sekaligus meminta nota kosong, tapi tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkap saksi Abdul Rahman dipersidangan.
Dari meminta nota kosong itu, penuntut umum ingin membuktikan akan adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif kegiatan dana desa yang dilakukan oleh terdakwa Syamsul sebagai Kades Harimau Tandang kala itu.
Kasus korupsi dana desa yang di usut oleh jaksa Kejari Ogan Ilir, terungkap modus terdakwa Syamsul selaku Kades Harimau Tandang saat itu digunakannya untuk foya-foya.
Dalam dakwaan penuntut umum Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp 383 juta lebih.
Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp 60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp 300 juta.
Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp 500 ribu per amplop.
Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang. (ela)
Editor: Ferly