SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pesat demokrasi bertajuk Pilgub Sumsel sudah berakhir pencoblosan, dan berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei nasional, pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) unggul jauh dari pasangan Eddy Santana-Riezky dan duet Mawardi Yahya-Anita Noeringhati.
Walaupun kemenangan HDCU itu akan sulit berubah, namun tentu sejumlah persoalan tetap muncul ke permukaan. Salah satunya soal pembagian bansos jelang hari pencoblosan.
Atas dugaan penyalahgunaan bansos itu dilaporkan Dhabi K. Gumaira Cs, tim hukum HDCU, ke Bawaslu, Sabtu (30/11/2024), karena pembagian satu truk beras bansos dinilai sarat kepentingan politik.
Bansos tersebut didistribusikan di empat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada 26 dan 27 November 2024. Dimana kawasan ini merupakan basis dukungan pasangan HDCU.
“Truk berisi beras bansos itu diturunkan pada malam 27 November sekitar pukul 00.00 WIB, dan sebelumnya, pada 26 November, lalu disebar di empat desa tersebut,” tegasnya, seperti dikutif dari palpos.id.
Beras yang disalurkan diduga memiliki tanda yang mengarah pada salah satu pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub). Meskipun tidak menggunakan kemasan resmi plastik kampanye, keberadaan kartu nama salah satu paslon memperkuat dugaan keterlibatan politik.
Beras ini didistribusikan di Dapil yang menjadi basis kuat HDCU, sehingga dugaa kuat tujuan penyebarannya untuk memengaruhi pilihan politik rakyat di sana. Bahkan lanjutnya, diduga beras tersebut berasal dari bantuan sosial Pemprov Sumsel.
“Kami menduga ini adalah penyalahgunaan bansos yang dikoordinasikan oleh oknum untuk mendukung salah satu paslon,” imbuhnya. Dalam laporannya, meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera menyelidiki kasus ini.
Dia menilai, penyebaran bansos tersebut bukan hanya melanggar prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi masuk rana tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (rya)
Editor: Edi