SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Dr Yulianto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), menyerahkan aset berupa tanah dan rumah mewah dengan luas 2800 meter/segi, dengan nilai Rp 17 miliar, yang berada dijalan Mayor Ruslan kota Palembang.
Aset itu dititipkan kepada Pemprov, yang merupakan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Aset tanah dan bangunan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (25/11/2024).
Dalam sambutannya Yulianto mengungkapkan, bahwa pihak Kejati Sumsel berdasarkan laporan pengaduan masyarakat ada sekitar 1739 kasus, yang berhasil kita terima yang tersebar di Kota/Kabupaten di wilayah Sumsel.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan sekaligus menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” terangnya.
Yulianto menjelaskan, bahwa Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Pemerintah Sumsel sejak dari tahun 1951, berarti sudah berumur 73 tahun.
“Sekarang kami titipkan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan rumah mewah dengan luas 2800 meter/segi dengan nilai Rp 17 miliar, kepada pemerintah Provinsi Sumsel, karena perkaranya belum Inkrah,” terang Yulianto.
Yang pasti saat ini kami sedang melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang memvonis para Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Dimana dalam perkara ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 Terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dengan tuntutan 4 – 5 tahun penjara,” terangnya.
Tentunya perkara ini tidak berhenti sampai disini saja, karena akan kita masih akan tetap menyelidiki perkara ini sampai ke akarnya, ketika ditanya apakah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, berani mengungkap sosok pembeli aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berada di jalan Mayor Ruslan, yaitu Crazy Rich asal kota Palembang dengan Inisial A yang diduga Afat.
Akan kita lihat perkembangan kedepan, apakah pembeli ini merupakan Pembeli Beritikad Baik atau tidak, karena saat membeli aset tanah ini hanya membeli dengan harga Rp 1,8 miliar, sedangkan aset tanah di wilayah sini saat itu harganya mencapai Rp 11 miliar, akan kita dalami keterlibatan A ini, tentunya kita tidak ada pandang bulu ketika mengungkap suatu perkara, mau siapapun dia,” tegas Yulianto.
Ini baru sebagian aset yang berhasil kami selamatkan, ada juga aset Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa yang berada di wilayah Yogyakarta senilai Rp 10 miliar dan di wilayah Bandung dengan nilai Rp 69 miliar, semoga kedepan kita dapat mengungkap perkara-perkara lainnya. (Ela)
Editor: Ferly