SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tak terima menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan saat ingin membeli limbah karet, Masrul (39), warga Nusa Bali, Belitang III Kabupaten OKU Timur melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Uang saya Rp 15 Juta dilarikan terlapor Febriansyah. Saya merasa tertipu karena limbah karet yang dijanjikan tak kunjung datang ke rumah,” ungkapnya di hadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024).
Diceritakan korban, kronologis kejadian tersebut saat dirinya berada di Jalan Syakyakirti Palembang pada 10 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, dirinya dihubungi terlapor Febriansyah yang menawarkan limbah karet dengan diimingi jika telah dibayarkan maka akan dikirimkan satu minggu kemudian.
Namun demikian, hingga batas tempo waktu yang dijanjikan, limbah karet tersebut tak kunjung tiba dirumah. “Setelah sepakat dengan harganya, kemudian saya transfer uangnya ke terlapor. Namun hingga waktu sebulan merasa curiga lalu saya laporkan,” ujarnya.
Usaha lain dilakukannya seperti mendatangi langsung kediaman terlapor di Jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus Palembang. “Sampai di rumah terlapor Limbah Karet yang dijanjikan juga tidak ada.” Imbuhnya.
PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pidana penipuan atau perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Atau 372 KUHP.
“Laporan atas dugaan Penggelapan akan kita serahkan untuk ditindaklanjuti pihak Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly