SUMSELHEADALINE.COM, PALEMBANG — Pinjaman Online (Pinjol) ilegal menjadi yang mendominasi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Palembang.
Kepala OJK Sumbagsel Babel, Arifin Susanto mengatakan, total ada 2.164 keluhan layanan konsumen melaporkan aktivitas keuangan ilegal. Sehingga masyarakat perlu tahu cara pencegahannya.
“Laporan didominasi pinjol ilegal 95,93 persen, social engineering 2,45 persen, hingga investasi ilegal 1,62 persen,” katanya, Selasa (22/10/2024).
Keluhan pinjol ilegal, tak terlepas dari digitalisasi sektor keuangan yang saat ini banyak mengalami permasalahan. Terutama keterkaitan antara investasi bodong atau yang tak terdaftar di OJK hingga persoalan aktivitas ilegal lain seperti kebiasaan publik terlibat judi online (judol).
“Masyarakat bisa antisipasi terjerumus pinjol ilegal dengan mempelajari beberapa ciri-ciri. Pertama, pinjol legal pasti memiliki investasi yang legal dan formal,” katanya.
Kemudian dilihat dari suku bunga, OJK juga membatasi suku bunga untuk pinjaman online yang legal dengan rincian jenis suku bunga produktif sebesar 0,1 persen dan konsumtif senilai 0,3 persen.
“Kalau dia legal, tidak boleh pinjam senilai Rp1 juta, kembalinya Rp1,4 juta,” ujarnya.
Kemudian perhatikan cara penagihan, pinjol legal harus melakukan penagihan melalui asosiasi fintech resmi dengan ketentuan waktu penagihan yang sesuai dengan jam kerja dan hari Senin sampai Sabtu. “Kalau penagihan malam itu sudah pasti ilegal,” kata Arifin.
Ia menyarankan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin tidak melakukan pinjaman, akan tetapi jika terpaksa melakukan pinjaman, maka harus mencari yang legal. “Diharapkan masyarakat bisa berhati-hati dan perhatikan ciri tadi,” katanya. (Nda)
Editor: Edi