Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Bos tambang batubara, Bobby Candra bersama sejumlah kendaraan sitaan Polda Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.
Bos tambang batubara, Bobby Candra bersama sejumlah kendaraan sitaan Polda Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.

Bos Batu Bara Ilegal Ditangkap di Apartemen

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bos tambang batu bara ilegal asal Muaraenim berhasil ditangkap dan diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Identitas bos ambang batu bara ilegal itu diketahui bernama Bobby Candra, diamankan di salah satu apartemen yang berada di Pulau Jawa.

Bobby diamankan dalam tindak pidana illegal mining dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan operasi ilegal Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 pada pertengahan Agustus lalu.

Saat itu petugas berhasil menemukan konsesi PETI yang berada di IUP milik PT Bukit Asam (PT BA) dan HGU milik PT Bumi Sawindo Permai.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan kegiatan penambangan illegal ini sudah dilakukan sejak 2019 hingga Agustus 2024.

“Usaha pertambangan yang dilakukan oleh BC tersebut melalui PT Bobby Jaya Perkasa,” ujar Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto SIK dan Dansat Brimob Polda da Sumsel Kombes Susnadi SIK, Senin (21/10/2024).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 ton batu bara, 25 lembar dokumen terkait pertambangan, dokumen gaji karyawan 4 lembar, dokumen lainnya sebanyak 14 lembar, bulldozer satu unit, excavator 3 unit, ponsel 5 unit, PC satu unit, DVR Tripod, genset listrik, kartu ATM 2 buah, finger print, dan 12 lembar seragam.

Ikut diamankan sebanyak 4 unit dump truk merupakan angkutan batu bara.” Saat kami melakukan operasi di Muara Enim, memang sempat mengalami kesulitan untuk mencari barang bukti seperti alat berat karena disembunyikan di dalam hutan,” terang Bagus.

Pelaku dijerat pasal 58 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda Rp100 miliar.

Tulisan lainnya :   Mangkrak Pasar Cinde Seret Banyak Pejabat, Ini Salah Satunya

Untuk TPPU, kata Bagus, pihaknya mengamankan sejumlah harta tidak bergerak dan bergerak.” Dari dua kasus ini total potensi kerugian yang dialami negara Rp540 miliar lebih,” tandas Bagus.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah mengamankan barang bukti milik bos tambang batu bara ilegal asal Muaraenim. Barang bukti tersebut merupakan kendaraan mobil-mobil mewah yang bernilai miliaran rupiah termasuk kendaraan roda dua jenis sport.

Kendaraan tersebut milik tersangka Bobi yang diamankan dan disita dari rumah mewahnya yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.

Dari pantauan di lapangan, barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat sudah diamankan di halaman depan Dit Tahti Polda Sumsel sejak Kamis 17 Oktober 2024 pagi.

Di antaranya mobil Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF. Mobil senilai Rp2,58 miliar itu diparkir dan dipasang garis polisi.

Lalu, mobil Mercedes Benz sedan C-Clas 2022. Unit disita tanpa nopol (BG 385 EL). Tipe C300 2.0 AMG Line untuk harga bekasnya diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

Kemudian barang bukti mobil Porsche Spyder warna putih, unit disita juga tanpa nomor polisi. Mobil yang disita tersebut jenis Porsche Boxster Spyder tahun 2015, harganya ditaksir senilai Rp2,14 miliar.

Tampak juga dua mobil Honda HRV dan CRV terbaru, semuanya berwarna hitam dan sepeda motor sport Ducati Panigale, Kawasaki ER-6N, dan Yamaha RX King, termasuk beberapa sepeda motor custom. Tersangka Bobi sudah menjalani masa penahanan dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

Penggeledahan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bos tambang batu bara ilegal tersebut.

Tulisan lainnya :   TPU Kebun Bunga Palembang Kebanjiran, Ini Penyebabnya

Sebelummnya, petugas juga mengamankan mobil Mercedes Benz C-Class warna abu-abu methalik terpasang nopol BG 385 EL. Dan mobil sport Porsche tipe Boxster Spyder tahun 2015 warna putih. Selain itu terdapat pula Honda CR-V dengan nopol D 1407 BZI dan Honda HR-V dengan nopol B 1139 TJG.

Bos tambang batu baru yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel ini merupakan bagian dari Operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang berlangsung pada pertengahan Agustus lalu.

Saat itu petugas mengamankan 3 excavator, yang disembunyikan dalam hutan kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.

Sebanyak 3 unit excavator yang diamankan itu, 2 unit merek Kobelco warna hijau toska, dan 1 unit merek Lonking warna orange.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel kembali mendatangi dan menggeledah rumah bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.

Rumah milik bos tambang batu bara ilegal berinisial B itu terpasang garis polisi. Sebanyak 3 mobil mewah yang berada di depan dan samping rumah juga ikut dipolice line.

Ketiga mobil mewah itu, sebelumnya tidak terlihat saat penggeledahan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di-back up Polres Muara Enim, pada Agustus 2024 lalu. Terlihat kemarin, paling mencolok mobil yang terpasang police line di garasi depan. Sebab mobil Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru itu, bagian tengah sampai ke belakang condong ke luar pagar.

Yakni mobil LC 300 VX-R warna hitam, dengan nopol B 1007 VJF. Harga mobil keluaran tahun 2024 itu, ditaksir Rp2,586 miliaran.

Rumah bos illegal mining itu, berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. Beberapa anggota polisi terlihat mendatangi rumah itu sekitar pukul 09.00 WIB. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *