SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua pria diamankan karena hendak menyelundupkan benih bening lobster senilai Rp 2,2 miliar. Dari tangan keduanya, tim gabungan menyita 27 kotak styrofoam yang dibalut plastik hitam dan dilakban yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara.
Adapun tim gabungan yang mengamankan dua pria berinisial AW (29) dan U (43) itu yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang.
Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang, Rabu (18/9/2024) pagi. Dalam kasus ini, AW berperan sebagai sopir sementara U sebagai penumpang.
Pelaksana Harian Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, M Lukman mengatakan penangkapan bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal ke wilayah Sumsel.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai dan dilakukan pengejaran, penghentian dan dilakukan pemeriksaan,” katanya, Kamis (19/9/2024).
Lanjutnya, tim berhasil menghentikan mobil ELF B 7382 UDA yang dikendarai terduga pelaku AW dan U. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 27 kota styrofoam di bungkus plastik hitam yang berisikan benih lobster tersebut.
“Didapati 27 kotak styrofoam yang dibalut plastik hitam dan dilakban yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara senilai kurang lebih Rp 22,2 miliar. Dari pengakuan keduanya, mereka diberi tahu bahwa itu adalah rokok bukan benih lobster,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sopir tersebut, kata Lukman, keduanya tidak bisa menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya terkait pengangkutan benih lobster tersebut.
“Selanjutnya 2 orang beserta barang bukti dan kendaraan kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Palembang guna pemeriksaan mendalam,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi keduanya, mereka disuruh membawa barang bukti tersebut ke perbatasan Provinsi Riau yang dibawa dari Provinsi Lampung dan tidak mengetahui bahwa yang diangkut tersebut adalah benih lobster. Rencananya, benih lobster tersebut akan dipasarkan ke luar negeri melalui pelabuhan tertentu yang tidak diawasi.
“Usaha perikanan yang tidak memiliki izin ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly