SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terbuai dengan iming-iming mendapat uang Rp 3 juta dan tiga paket sabu, membuat terdakwa Patjri alias Iki nekat menyiramkan cuka para (air keras) terhadap penjual es teh. Akibat ulahnya itu, dia harus mendekam di penjara selama tiga tahun.
Sementara, satu pelaku yang menyuruh terdakwa Patjri alias Iki untuk menyiramkan cuka para bernama Putri Intan, dalam sidang yang digelar Selasa (17/9/2024) dihukum dua tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Budiman Sitorus SH, sependapat dengan jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan berat.
Masing-masing terdakwa, menurut pertimbangan putusan pidana dijerat melanggar dengan Pasal yang berbeda.
Untuk terdakwa Patjri alias Iki, kata majelis hakim, melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, sedangkan untuk terdakwa Putri Intan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Patjri alias Iki dengan pidana 3 tahun penjara dan terdakwa Putri Intan dengan pidana 2 tahun penjara,” tegas majelis hakim bacakan putusan pidana.
Dalam pertimbangan majelis hakim, peran dari terdakwa Patjri alias Iki terbukti melakukan penganiayaan berat dengan menyiramkan cuka para atas suruhan terdakwa Putri Intan.
Hingga, lanjut majelis hakim, membuat korban bernama Desi Andriani menderita luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat disiram cuma para oleh terdakwa.
Hal itu juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam pertimbangan yang memberatkan putusan tindak pidana para terdakwa.
Selain itu, hal yang memberatkan pidana menurut majelis hakim bahwa tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.
“Sementara hal yang meringankan, tidak ada perdamaian antara para terdakwa dan korban,” urai hakim ketua.
Vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang. Sebelumnya terdakwa Patjri alias Iki dituntut 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Putri Intan sebelumnya dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas vonis pidana tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan menerima. Hal senada juga ditegaskan JPU Kejari Palembang.
Dalam dakwaan singkat JPU, peristiwa penyiraman cuka parah terhadap korban seorang penjual es thaitea bernama Desi Andriani menurut informasi karena sakit hati.
Peristiwa tersebut, terjadi pada sekira awal bulan Mei 2023 silam yang mana saat itu terkadang Patjri alias Iki disuruh terdakwa Putri Intan (berkas terpisah) untuk melakukan penyiraman air keras dengan iming-iming.
Terdakwa Patjri alias Iki di iming-imingi diberikan upah Rp 3 juta serta 3 paket sabu apabila berhasil menyiramkan air panas terhadap korban Desi Andriani.
Masih dari dakwaan, terdakwa Putri Intan juga mendapatkan perintah dari terpidana Riki Sepriawan dari balik jeruji besi, karena tidak berani maka terdakwa Putri Intan memerintahkan terdakwa Patjri alias Iki.
Kemudian, terdakwa Patjri alias Iki memantau lokasi tempat korban Desi Andriani berjualan es thaitea yang ditunjukkan oleh terdakwa Putri Intan.
Usai mendapatkan uang muka Rp 1 juta, terdakwa Patjri alias Iki pun melakukan tugasnya menyiramkan air keras kepada korban Desi saat berjualan.
Setelah itu, usai melaporkan telah selesai melakukan penyiraman terdakwa Patjri alias Iki kepada terpidana Riki Sepriawan dan uang sisa Rp2 juta ditransfer melalui rekening terpidana Riki Sepriawan. (Ela)
Editor: Ferly