SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang nenek dipolisikan oleh empat anak kandungnya. Waita tua bernama Kannut (77) itu digugat karena sengketa tanah warisan.
Terlihat nenek Kannut keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel dengan duduk di atas kursi roda. Nenek Kannut dibantu oleh kuasa hukum dan anak sulungnya. Berdasarkan informasi, Kannut datang ke Mapolda Sumsel memenuhi panggilan penyidik atas dugaan penggelapan tanah waris yang dilaporkan 4 anaknya.
Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP Gun Heryadi membenarkan adanya laporan terhadap ibu kandung, Kannut serta anak sulungnya, Ambo Tang. Menurut Gun, laporan itu dibuat tanggal 7 Juni 2024 atas nama Effendi Sugiono selaku kuasa hukum pelapor.
“Benar ada laporan dari anak kandung korban (pelapor) kepada ibu dan kakak sulungnya melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumsel tanggal 7 Juni lalu,” ungkapnya dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya, terlapor digugat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Selain itu, Kannut juga dilaporkan atas dugaan penggelapan.
Gun menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor menjual tanah waris dari almarhum suaminya seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Namun, para pelapor mengaku tidak mengetahui mengenai penjualan yang terjadi pada 29 Mei 2024) tersebut.
“Berdasarkan laporan, terlapor telah menjual tanah waris seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumsel tanpa sepengetahuan pelapor. Para korban sebagai ahli waris tidak terima, sehingga melapor ke polisi,” katanya.
Menurutnya, laporan tersebut sudah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.”Laporannya sudah kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly