SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejati Sumsel kembali memeriksa dua saksi berinisial A yang menjabat sebagai Kakandatel Telkom dan FN, yang merupakan karyawan Telkom.
Keduanya diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas, SH, MH mengatakan sebelumnya tanggal 27 Juni 2024, tim pidsus memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Pemanggilan saksi ini dilakukan secara continu, karena pada Rabu (26/6/2024) Kejati juga melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi untuk diperiksa dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024)
” Jadi sudah puluhan saksi yang kita periksa dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba ini,” katanya.
Saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB pagi hingga selesai dan mrnjelaskan seputar kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi serta informasi lokal desa.
“Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, saksi diperiksa dari jam 10.00 wib pagi hingga selesai dan seperti idketahui tim pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin sebagai tersangka,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly