Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir H.M Aflah. Foto: Sumselheadline/Pitria.
Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir H.M Aflah. Foto: Sumselheadline/Pitria.

SHM Pedagang Pasar 16 Ilir Disoal, Harga Sewa Fantastis

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Persoalan pedagang Pasar 16 Ilir dengan pengelola PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang tak kunjung selesai.

Akhirnya para pedagang yang diwakili oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir dan kuasa hukumnya, mendatangi Penjabat Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Rabu (26/6/2024).

Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, HM Aflah mengatakan, pihaknya melaporkan ke walikota bahwa para pedagang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang tidak bisa diganggu gugat oleh pengelola pasar dan Perumda Pasar.

“Ada 2.000 pedagang Pasar 16 Ilir pemilik SHMSRS. Kami berharap kepada walikota agar mengeluarkan kebijakan agar para pedagang tetap bisa berjualan,” katanya.

Tulisan lainnya :   Gara-gara Ini Caleg Perempuan Berkurang, Aktivis Protes

Sebab, berdasarkan klaim PT BCR dan Perumda Pasar bahwa Hak Guna Bangunan (HGB), sertifikat tersebut tidak berlaku lagi sejak berakhir pada 2016.

“Tapi dalam undang-undang 74 bahwa SHM yang kami miliki itu beda dengan HGB, SHM kami tidak ada masa waktunya, tetap berlaku,” jelasnya.

Setelah pertemuan ini, Penjabat Walikota Palembang menjanjikan akan membentuk tim untuk penyelesaian masalah kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar 16 Ilir, Sulyaden mengatakan, dengan ketentuan SHMSRS tidak ada masa berlakunya, sehingga pihaknya memperjuangkan agar para pedagang tetap bisa berjualan di gedung Pasar 16 Ilir.

“Karena PT BCR menganggap SHMSRS ini habis, maka meminta pedagang membayar sewa baru Rp 350 juta – Rp 700 juta, seharusnya tidak bayar lagi,” katanya.

Tulisan lainnya :   Sempat Mogok, Teman Bus Palembang Kembali Beroperasi

Sementara itu Dirut Perumda Pasar Palembang A Rizal mengatakan, pihaknya mengacu pada ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN menyatakan bahwa ketika HGB habis, maka turunannya pun termasuk SHMSRS itu tidak berlaku lagi,” katanya.

Maka, pihaknya tetap akan merujuk pada surat BPN tersebut dan dengan diterbitkannya HGB baru maka pihaknya akan menerbitkan SHM baru.

Dikatakannya, pihaknya akan mendahulukan 700 pedagang lama yang sampai saat ini masih berjualan “Untuk dapat SHMSRS ini pedagang harus mengikuti syaratnya, seperti pendanaan atau uang sewa,” ujarnya. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *