SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemkot Palembang mengerahkan tim teknis dari Dinas Pariwisata, DPMPTPS, dsn Sat Pol PP yang dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Alex Ferdinandus, mendatangi Darma Agung (DA) Club 41. Hasilnya, dari lima bidang usaha yang dimiliki DA, tim teknis menemui ada dua bidang yang tidak memiliki perizinan.
“Usaha bar ketika kita tinjau perizinannya mungkin kesalahan input, jadi tidak muncul, tapi di dalam sistem ada,” terang Astuti, analis Kebijakan Ahli Madya Pranata DPMPTPSP Kota Palembang Palembang, Kamis (30/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan itu, untuk sementara waktu Pemkot Palembang akan menutup operasional DA Club 41 yang berada di Jalan Kolonel H Barlian itu. “Sesuai dengan SOP yang tidak berizin kita tutup sementara. Tapi untuk usaha yang lain itu tetap boleh beroperasi,” kata Astuti
Sementara, Asisten III Bidang Administrasi Alex Ferdinandus menyebut, pihaknya menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel belum lama ini. Kini tim teknis masih melakukan pengecekan terkait perizinannya,” ujar Alex.
Terkait dua kali temuan barang narkoba dalam dua kali saat razia dilakukan Polda Sumsel, Alex mengungkapkan itu akan jadi pertimbangan pihaknya. “Kita lihat nanti seperti apa hasil tim teknis,” tandas mantan Kasat Pol PP Pemkot Palembang itu.
Sebelumnya, penutupan diskotik DA Club 41, merupakan buntut temuan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan di tong sampah di Diskotek Darma Agung (DA) Club 41, Polda Sumsel bakal segera memanggil pengelola.
Hal tersebut ditegaskan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK di sela-sela rilis ungkap kasus kurir narkoba di Polda Sumsel. Kita juga segera menyurati Pemkot Palembang dan meminta agar supaya Pemkot Palembang dapat memberikan tindakan terhadap penyalahgunaan tempat usaha oleh DA Club 41,” ujar Harissandi kepada awak media.
Sekaligus, kata dia, Polda Sumsel juga mempertanyakan kenapa tempat tersebut yang perizinannya yang semula tempat hiburan ini justru menjadi tempat transaksi bahkan pemakaian narkoba. Kami juga akan segera memanggil pengelola DA Club 41 terkait temuan pil ekstasi tak bertuan dalam dua kali razia beberapa hari lalu,” terangnya.
“Kita juga akan mendengarkan penjelasannya kenapa tempat tersebut bisa menjadi lokasi translasi narkoba,” tutupnya. Sementara itu, Tommy, pengelola DA Club 41, mengaku tidak tahu menahu terkait adanya temuan puluhan butir pil esktasi atau persisnya sebanyak 23 butir setelah dua kali dilakukan razia.
“Gak benar itu. Itu kan kuaci di situ (dalam tong sampah). Saya kan, gak jual kuaci, jadi saya gak tau ya,” ungkap Tommy kepada awak media.
Tommy juga menanggapi hasil peninjauan kembali yang dilakukan tim teknis Pemkot Palembang dengan hasil dua dari lima bidang usaha yang dikelola belum terverifikasi.
Tommy juga menanggapi hasil peninjauan kembali yang dilakukan tim teknis Pemkot Palembang dengan hasil dua dari lima bidang usaha yang dikelola belum terverifikasi.
Saya prihatin sebenarnya. Tempat kita kan perizinannya resmi. Semua kelengkapan perizinan kita punya dan termasuk pajak juga kita bayar,” tegas Tommy.
Dia menjelaskan, jika dari lima bidang usaha yang dikelola DA Club 41 telah memilki izin resmi. ” Usaha yang kami kelola juga untuk mendukung pariwisata Kota Palembang.
Perizinan kami lengkap, tapi belum adanya verifikasi dari sistem, karena itu secara online,” tambah penasihat hukum DA Club 41, Hadis Al Hakim SH.
Terkait Pemkot Palembang akan menutup sementara, pihak pengelola DA Club 41 tetap akan terus beroperasi. “Kita tetap buka, karena perizinan kita lengkap,” pungkasnya. (Ela)
Editr: Ferly