Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah. Foto: Sumselheadline/Pitria.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Ombudsman Sumsel Sediakan WA Khusus Laporan Pungli PPDB

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pungutan Liar (Pungli) pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 diyakini Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) bisa terjadi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB, kerap terjadi permintaan iuran kepada wali siswa maupun orang tua murid.

“Ombudsman Sumsel membuka aduan keluhan bagi masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Apabila ada permintaan pungutan liar terkait PPDB, bisa melaporkan kepada kami melalui WhatsApp,” katanya.

Pungutan iuran yang dimaksud dalam pelaksanaan PPDB berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang melakukan pungutan atau sumbangan berkaitan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Tulisan lainnya :   Penumpang Pesawat Meningkat, Bandara SMB II Siagakan 349 Petugas

“Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Kemudian juga terkait iuran atau dana komite sekolah, yang masih seringkali terdengar,” jelasnya.

Tak hanya pendidikan umum negeri, sekolah madrasah juga telah diatur terkait larangan Pungli melibatkan pelaksanaan PPDB.

Kebijakan itu tertuang dalam ketentuan Kementerian Agama dalam Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023. “Tidak boleh ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya (iuran). Jangan sampai hak anak bersekolah, terhambat ekonomi orang tuanya. Apalagi jika anak berprestasi,” katanya.

Ombdusman merupakan Lembaga Negara yang berwenang mengawasi jalannya pelayanan publik. Termasuk pelayanan publik di bidang pendidikan dan ruang lingkup pengawasan akan difokuskan merata.

Tulisan lainnya :   Sholawat Nabi Bergema di Rumah Dinas Bupati Muba

“Khususnya untuk memantau penerapan aturan PPDB baik dalam hal teknis, pelanggaran maupun mekanisme pengaduan,” katanya.

Pemantauan oleh Ombudsman Sumsel terkait PPPB tahun 2024 sudah dilaksanakan Tim Pencegahan di sejumlah sekolah Tingkat SMA, meliputi SMA 1, 10, 16 dan 19, pada rentang waktu mulai April-Mei.

“Posko Pengaduan dibuka di WhatsApp 08119703737, atau masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Perwakilan Jalan Radio No. 1 Palembang,” jelasnya. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Para jemaah haji Sumsel yang diberangkatkan dari Bandara SMB II Palembang. Foto: Dok Sumselheadline.

Keberangkatan Dua Jemaah Kloter 4 Ditunda

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Embarkasi Palembang telah memberangkatkan 368 jemaah haji kloter 4 asal Palembang, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *