SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Gabungan Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penipuan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) pedagang emas di Kabupaten Ogan Ilir, yang buat korbannya merugi miliaran rupiah.
Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel menangkap pasutri itu di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku yang ditangkap yakni RS dan RZ. Penangkapan ini juga melibatkan tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Ya (sudah ditangkap -red) di Pasuruan,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SIK melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo, SIK saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).
Aksi penipuan itu dialami puluhan pengrajin emas yang tinggal di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Dari puluhan korban, kerugian pun bermacam-macam, mulai dari belasan juta, puluhan juta, ratusan juta hingga ada yang mencapai miliaran rupiah.
Kasusnya berawal saat korban yang sudah menyetorkan uang ke terduga pelaku untuk membeli bahan berupa emas untuk dijadikan perhiasan. Namun setelah uang disetor hingga mencapai Rp5 miliar, sepasang suami istri RS dan RZ mendadak menghilang dan tokonya pun tutup sejak awal Februari 2024.
Benar saja, usut punya usut ternyata ada belasan bahkan puluhan pengrajin emas di Tanjung Batu yang lain juga tertipu dan ada pula korban dari daerah Kayuagung, OKI yang ikut tertipu.
Awalnya, para korban mencoba menempuh jalur damai dengan menemui keluarga kedua pelaku (sepasang suami istri –red) yang juga tinggal di Tanjung Batu. Selanjutnya para korban kembali dijanjikan pihak keluarga yang akan membayar ganti rugi. Namun sayang upaya ini menemui jalan buntu.
Saat itu keluarga dari terduga pelaku hanya mampu mengganti sebanyak Rp 2 miliar, dan menganggap lunas hutang terduga pelaku. Tidak terima dengan itu, para pengerajin emas ini akhirnya melaporkan kasus ini ke petugas SPKT Polda Sumsel. (Ela)
Editor: Ferly