Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana mediasi warga Lorong Buay Pemuka Peliung, Palembang yang akses jalan ditutup pemilik lahan. Foto: Dok warga.
Suasana mediasi warga Lorong Buay Pemuka Peliung, Palembang yang akses jalan ditutup pemilik lahan. Foto: Dok warga.

Akses Jalan Ditutupi, Warga Sekip Jaya Gugat Pemilik Tanah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penutupan jalan akses warga Lorong Buay Pemuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang oleh pemilik rumah, belum juga terselesaikan. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama Pemerintah Kota Palembang. Namun pemilik rumah masih berkeras untuk menutup akses jalan tersebut.

Salah satu warga terdampak oleh penutupan jalan tersebut adalah Mada, menyayangi sikap pemilik rumah yang intoleran terhadap warga yang berada di belakang rumahnya tersebut. Sehingga mereka terhambat beraktivitas. Hal ini pun memicu warga untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan.

Memang menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan untuk kami lalui. Namun kekhawatiran warga, bahwa sampai kapan mereka bisa melewati jalan tersebut, karena sebelumnya ada imbauan pemilik lahan untuk menutup juga akses jalan tersebut dengan tulisan “Jalan ini bukan jalan umum, akan ditutup pada tanggal 1 Februari 2024, harap maklum”.

“Begitulah isi surat imbauan tersebut, dan saya waktu itu langsung melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara kepada kami, sebelum masalah penutupan jalan yang di Lorong Buay Pemuka Peliung terselesaikan. Alhamdulilah untuk sementara kami bisa lewat, namun nantinya kami akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan,” ujar Mada, Sabtu (27/4/24)

Tulisan lainnya :   Sumsel Turunkan Stunting-Kemiskinan Ektrem Tercepat

Terkait penutupan akses jalan warga Lorong Buay Pemuka Peliung tersebut, warga melalui kuasa hukumnya Benny Iskandar akan melaporkannya secara perdata pemilik rumah pada Pengadilan Negeri Palembang.

Karena menurut Mada, Persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.

“Secara ringkas KUHPerdata tersebut.menyatakan, pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau perkarangan yang terletak diantara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehinga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau peairan berhak mendapat menuntut kepada pemilik-pemilik perkarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya,” imbuhnya.

Mada menyebut, pada pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau perkarangan yang terdekat ke jalan raya atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.

*Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA No.5 Tahun 1960 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemlikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlah, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial, Artinya, pemilik tidak tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Pembukaan MTQ Sumsel Diawali Pemecahan Rekor MURI Membaca Alquran Secara Kolosal

Mada juga mengatakan, dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya ” Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut:

*Selain menggugat secara perdata, Mada menambahkan, warga juga akan membaikot ijin bangun mereka jika ada pembangunan nanti dan kami akan menghimbau kepada pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, jika ada pembangunan atau renovasi nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya ,Viral berita pemilik tanah menutup akses jalan Warga lorong Buay Pemuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning.

Dimana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih. Warga berinisiatip membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8 namun pemilik tanah tidak mau menjualnya tetap ngotot menutup akses jalan mereka. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *