Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
MA, Direktur PT Info Media Solusi Net jadi tersangka kasus proyek di Dinas PMD Muba. Foto: Sumselheadline/Ela
MA, Direktur PT Info Media Solusi Net jadi tersangka kasus proyek di Dinas PMD Muba. Foto: Sumselheadline/Ela

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi di Dinas PMD Muba

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka  dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (26/4/2024) dalam pers rolisnya. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ujarnya.

Vanny menyebut, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dilakukan penetapan satu tersangka atas nama MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

“Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Mahasiswi Laporkan Selebgram Palembang ke Polrestabes

Dikatakan Vanny, dalam Penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 27 Miliar.” Adapun Perbuatan Tersangka melanggar pasal Primair yakni pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” imbuhnya.

Vanny juga menjelaskan mengenai pasal subsidair yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tulisan lainnya :   Sepasang Sejoli dan Polisi Baku Tembak

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang, modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa, dan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *