SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lina Mukherjee harus gigit jari saat menerima keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak kasasinya terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca bismillah. Putusan MA itu membuat Lina Mukherjee tetap menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Vanny Yulia Eka Sari Kasi, Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menjelaskan majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
“Dalam putusan Kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan,” kata Vanny, Jumat (15/3/2024).
Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. “Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi,” tegas Vanny.
Lina Mukherjee sebelumnya juga pernah mengajukan upaya hukum banding usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Sayangnya, banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada Kpn Palembang.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca Bismillah, divonis 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. (Ela)
Editor: Ferly