SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang ibu rumah tangga yang juga sebagai pedagang toko online Fitri Rahmawati (24) mendatangi Polda Sumsel guna melaporkan pemilik akun Facebook ,dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke SPKT Polda Sumsel.
Menurut warga Kompleks Palem Raya, Blok P, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini, terlapor diduga telah mempermalukan dirinya dengan cara memposting foto KTP dan menyebut pelapor memiliki utang yang belum dilunasi dan cuma membayar pokok utangnya saja.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang juga memiliki usaha jual beli online menggunakan medsos merasa nama baiknya tercemar, hingga korban melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Padli, SH, didampingi Aries Revival SH, Darudi SH dan Ricky SH CPL, pelapor merasa malu dan nama baiknya tercemar.
“Jika tidak dilaporkan khawatirnya akan menggerus kepercayaan dari pelanggan klien kami yang berdagang online baik di FB, Instagram maupun medsos lainnya,” ujarnya, Minggu (15/10/2023).
Padli menyebut dari pinjaman tersebut kliennya telah membayar sebanyak empat kali dan total yang sudah dibayarkan Rp1,6 juta. Tapi terlapor justru meminta kliennya membayar pinjaman pokok serta mengancam bakal memviralkannya di medsos,” jelasnya.
Padli berharap dengan dilaporkannya kasus tersebut kepada pihak kepolisian kasus tersebut dapat ditindaklanjuti serta mempertabggungjawabkan perbuatannya. (Ela)
Editor : Ferly