Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Slamet menggugat praperadilan Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (14/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Slamet menggugat praperadilan Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (14/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek di Palembang Gugat Kejaksaan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Slamet dalam dugaan korupsi dana Komite dan Pembangunan, berlangsung perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/8/2023).

Sidang diketuai hakim tunggal, Pitriadi SH MH serta dihadiri pihak tergugat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan dihadiri pihak penggugat, tim penasehat hukum tersangka.

Tim kuasa hukum tersangka Slamet, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Sigit Muhaimin SH, mengatakan untuk agenda sidang hari adalah pembacaan permohonan gugatan dari klien kami.

“Salah satu point gugatan yang kita sampaikan adalah memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atas penetapan tersangka terhadap klien kami,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Kasus Pembunuhan Siswi, Kajari Ingatkan Saksi untuk Tidak Berbohong

Sigit mengatakan, dasarnya tidak lain, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 objek praperadilan atas penetapan tersangka. “Kemudian point kedua, tentang penahanan klien kami karena ditanggal 20 Juli 2023 yang lalu, klien kami itu diundang sebagai saksi, namun di hari bersamaan beliau ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Palembang,” imbuhnya.

Sementara itu Frenky Adiatmo SH, mengatakan didalam praperadilan ini, selain status tersangkanya juga atas penunjukan penasehat hukum (PH) pribadi. Sedangkan di dalam KHUP itu sudah diatur, tidak diperbolehkan penunjukan Penasehat Hukum (PH) Pribadi.

Tulisan lainnya :   Kesatria Gubernur Sumsel Temui Peserta Aksi, Ini Pesanya pada Mahasiswa

“Tapi di sini klien kami tidak diberikan leluasa serta kewenangan untuk menunjuk pengacara pribadi, namun setelah berada di Rutan Pakjo Palembang baru dia bisa menunjuk pengacara pribadi. Padahal klien kami itu sebenarnya ada pengacara pribadi yang sudah punya kontrak,” tegasnya.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang sesuai persidangan saat diwawancarai mengatakan, pihaknya tidak dapat bicara banyak karena ada yang berwenang.“Langsung ke Kasi Intel saja,” terang Jaksa Penuntut,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Bupati Muba, HM Toha didampingi Sekda Apriyadi menyambut kedatangan pihak BI dan Bank Sumsel Babel, Rabu (11/6/2025). Foto: Kominfo Muba.

Muba Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Dalam langkah strategis percepatan transformasi digital, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *