SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Megi Akjandri (25), warga Jalan Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melaporkan suaminya berinisial NI (26) ke SPKT Polrestabes Palembang.
Korban Megi Akjandri mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya hingga mengalami luka-luka di bagian kepala.
Aksi KDRT ini diketahui di rumah, tepatnya Jalan Pipa, Lorong Karate, Kelurahan Sukadadi, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (29/7/2023).
Korban mengatakan, awal kejadian dia meminta suaminya untuk bekerja kalau tidak diceraikannya. Dikarenakan butuh biaya hidup dan menafkahi keluarga.
“Lalu, kepala saya langsung dipukul oleh suami sebanyak dua kali dan sempat mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau berulang kali,” kata Megi Akjandri di SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut Megi Akjandri, sebelum melakukan aksinya korban sudah sering melakukan KDRT kepadanya.”Sudah tidak terhitung lagi suami saya melakukan tindakan KDRT,” ujar Megi Akjandri.
Megi Akjandri berharap dengan laporan polisi terlapor bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Intinya, saya berharap terlapor bisa tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Megi Akjandri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat dikonfirmasi mengatakan laporan dari korban sudah diterima di SPKT.” Kita jerat dengan tindak pidana kekerasan rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly