Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Yongki dan Agus, dua pencuri yang berhasil dibekuk polisi, Jumat (3/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Yongki dan Agus, dua pencuri yang berhasil dibekuk polisi, Jumat (3/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Dua Sahabat Pencuri Besi Dibekuk Unit Pidum Polrestabes Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lantaran melakukan aksi pencurian besi plat dan besi behel rongsokan secara bertahap hingga terhitung seberat 3 ton, membuat dua sahabat yakni Yongki (20), dan Agus (34), warga Kecamatan Kertapati Palembang ini, harus mendekam di balik sel tahanan sementara Polrestabes Palembang.

Kedua pria ini ditangkap beberapa waktu lalu oleh unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, saat berada di rumahnya masing-masing.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan dua sabahat ini terjadi selama 2 bulan belakangan ini, di kawasan Panca Usaha, Kecamatan Kertapati Palembang, ditempat usaha korban yang merupakan bosnya dari pelaku Agus.

Tulisan lainnya :   Baru Keluar Penjara, Kembali Mencuri Dihajar Massa

Dalam satu minggu, kedua pelaku ini melancarkan aksi mencuri sebanyak dua kali, dimana sekali beraksi pelaku bisa mengakut besi tersebut sebanyak 100 Kg hingga 200 Kg menggunakan becak motor.

“Benar dua pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban, yang langsung kita lakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, pelaku pun akhirnya berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Jumat (3/11/2023) siang.

Tulisan lainnya :   Video Pemalakan Sopir Viral di Medsos, Polisi Palembang Buru Pelaku

Dari keterangan kedua pelaku ini, lanjut AKP Robert, saat beraksi dalam seminggu sebanyak dua kali.“Sekali beraksi bisa mencuri besi tersebut sebanyak 100 Kg hingga 200 Kg, mereka mengangkutnya pakai becak motor. Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Dari hasil penjualan besi itu, uangnya mereka bagi dua,” tutup Robert. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *