Wabup Rohman Minta Percepat Program TORA

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Wakil Bupati Musi Banyuasin, Abdur Rohman Husen melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria yang bersumber dari pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif seluas sekitar 20.109 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin.

Koordinasi itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelepasan kawasan hutan untuk program reforma agraria.

Abdur Rohman Husen menyampaikan, penetapan Musi Banyuasin sebagai pilot project menjadi momentum penting untuk mempercepat kepastian hukum lahan bagi masyarakat.

Tulisan lainnya :   Usai Bunuh Anaknya, Sutinah Mencoba Bunuh Diri

“Koordinasi ini penting agar proses tata batas dan redistribusi tanah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, percepatan program tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, serta program wilayah terpadu di daerah.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah menjelaskan bahwa program pilot project tersebut merupakan bagian dari percepatan redistribusi tanah dari kawasan hutan yang telah dicadangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Setelah terbitnya SK persetujuan pelepasan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas, penetapan areal, kemudian redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat. Semua proses ini harus berjalan paralel agar target reforma agraria dapat tercapai,” katanya.

Tulisan lainnya :   Rakon PKK Sumsel, Talkshow Hingga Pameran UMKM

Dia menyebut, secara nasional luas permohonan pilot project mencapai 53.791,46 hektare dengan luas yang disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare, termasuk wilayah di Sumatera Selatan yang mencakup Kabupaten Musi Banyuasin.

Terkait pembiayaan tata batas, dalam diktum surat keputusan disebutkan dapat bersumber dari APBN, APBD, maupun pihak pemohon.

Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut di lapangan.

Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menargetkan proses tata batas dapat segera berjalan sehingga redistribusi tanah objek reforma agraria dapat direalisasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (rya)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *