SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bila Anda melewati kawasan jembatan layang (flyover) Sekip Palembang, terutama di pangkal Jalan Angkatan 66, ada sesuatu bangunan yang janggal, yang kini sedang dilakukan konstruksi tiang beton.
Bangunan itu berdiri di atas lahan bekas kantor Camat Kemuning, yang dibongkar sebagai bagian dari proyek jembatan layang dua tahun lalu. Warga mempertanyakan karena bangunan itu tidak menyisahkan lahan kosong parkir, seperti halnya bangunan lain di sampingnya, yang harus mundur minimal lima meter dari trotoar jalan.
Bahkan, tiang bangunan berada di atas trotoar yang digunakan bagi pejalan kaki. “Ini kok bangunan menghabiskan seluruh lahan, padahal ini jelas tidak boleh,” kata Andre, seorang pengendara yang kebetulan menunggu lampu hijau di perempatan.
Lebih aneh lagi, tiang bangunan berada di atas trotoar. Warga meminta Walikota Palembang dan instasi terkait mengkaji dan melihat langsung proses bangunan tersebut, yang konon bangunan itu akan digunakan sebagai gerai sebuah koperasi milik pemerintah.
“Pemerintah dan instansi terkait kok diam saja dan membiarkan bangunan itu melanggar aturan, bahkan sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengendara. Yang begini harusnya tegas dan tidak ada toleransi,” kata Andre.
Sementara itu dikutif dari Mediaadvokasi.id, pihak DPW Laskar Garuda Indonesia mendesak agar proyek bangunan itu dievaluasi dan dibongkar, agar sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak pemilik bangunan bukan lagi hanya bentuk pelanggaran administrasi, tapi sudah bentuk vandalisme terhadap aset negara dan mengabaikan hak pejalan kaki. (nda)
Editor: Ferly








