Mantan Wawako Palembang dan Suami Didakwa Salahgunakan Dana PMI

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah melalui proses panjang, akhirnya mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang juga mantan anggota DPRD Palembang dihadirkan pada sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (30/9/2025).

Mereka menjadi terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020-2023.

Kasus itu terjadi saat Fitri Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang. Sementara Dedi Sipriyanto saat itu menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa dana BPPD yang semestinya digunakan untuk operasional PMI justru diselewengkan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk

Pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dengan uang muka Rp 115,9 juta, serta cicilan Rp 22,48 juta per bulan yang dibayar menggunakan dana PMI hingga lunas pada Maret 2022.

Tulisan lainnya :   Nekat Curi Pagar Rumah di Siang Bolong

Pembelian mobil Toyota Hilux pada tahun 2023 dengan uang muka Rp 107 juta, dan cicilan sebesar Rp 14,9 juta per bulan, yang dilunasi lebih cepat pada November 2024 sebesar Rp 321,8 juta.

JPU menegaskan, kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset PMI dan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, dana PMI juga diduga digunakan untuk pembayaran papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial dan keperluan rumah tangga pribadi

Sementara itu kuasa hukum Fitrianti, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan pihaknya akan menyusun nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Dalam ekspesi itu, bakal ada banyak yang disangkal oleh kliennya.

“Banyak yang disangkal beliau, karena pada saat beliau jadi Ketua PMI dia menjadi Wakil Walikota sehingga banyak kebijakan dilakukan oleh pengurus termasuk pak Dedi,” ujar Taufan.

Tulisan lainnya :   Pasca Lebaran Idul Fitri, Pegadaian Palembang Diserbu

Menurutnya, Fitrianti bertindak sebagai pembina di dalam PMI bukan pelaku langsung yang mengurus. Hal itu juga akan disampaikan di dalam eksepsi.

“Seharusnya pembuktian ada di pengurus karena ada tindakan yang dilakukan oleh bendahara. Seharusnya bendahara juga menjadi bagian dari (perkara) ini. Tadi kan disebutkan dalam dakwaan kalau bendahara berkomunikasi dengan pak Dedi, nah bu Fitri ini hanya sign, sign, sign (tandatangan),” tuturnya.

Dia menegaskan ia hanya sebagai pembina PMI Kota Palembang, hal itu ia sampaikan kepada wartawan sembari berjalan keluar ruang sidang, setelah menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi PMI Palembang di PN Palembang. (nda)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *