Mencari Barang Bukti, Penyidik Geledah Rumah Alex dan Harnojoyo

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidikan kasus dugaan korupsi mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selain memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, juga menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti.

Pada Kamis (10/7/2025), giliran rumah tersangka Alex Noerdin digeledah penyidik. Sejumlah penyidik masuk ke rumah mantan Gubernur Sumsel itu di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Usai melakukan penggeledahan, tim penyidik keluar dari rumah membawa beberapa berkas dengan dimasukan dalam satu koper warna hitam.

“Hari ini (Kamis) kita melakukan penggeledahan rumah tersangka AN, beberapa berkas yang kita anggap penting kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan.

Tulisan lainnya :   ART Dianiaya dan Dituduh Terima Uang Paslon Pilkada

Sebelumnya pada Rabu (9/7/2025), penyidik juga mengeledah rumah mantan Walikota Palembang Harnojoyo, tersangka lainnya. Lokasi rumah tersangka Harnojoyo yang digeledah tersebut di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Gandus Kota Palembang. Penggeledahan dimulai pukul 16.20 hingga sekitar Pukul 18.30.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan empat lima tersangka, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi. Terakhir menjadi tersangka Harnojoyo, mantan Walikota Palembang.

Tulisan lainnya :   Korban Minta Oknum Bidan Segera Tersangka

Perbuatan para tersangka dijerat pasal  2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Lalu, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rya)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *