SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah melalui proses pemeriksaan lebih dari setahun, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tersangka kasus mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Tak tanggung-tanggung, Rabu (2/7/2025) tim penyidik Pidsus Kejati menetapkan empat tersangka, AN, EH, kedua mantan pejabat teras Pemprov Sumsel, serta AT dan dan RY. Dua nama terakhir dari kalangan swasta (pengembang).
Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan rangkain pemeriksaan cukup panjang, dan telah memeriksa 71 saksi.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. “Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi, seperti dikutif dari sumselubdate.com.
Umaryadi mengatakan sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada di luar negeri,” tuturnya.
Perbuatan para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Lalu, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rya)
Editor: Ferly